Hakim PN Jakpus Tidak Pernah Dengar Tempat Khusus Dugem Hakim

Hakim PN Jakpus Tidak Pernah Dengar Tempat Khusus Dugem Hakim

Rivki - detikNews
Selasa, 06 Nov 2012 17:07 WIB
Hakim PN Jakpus Tidak Pernah Dengar Tempat Khusus Dugem Hakim
Hakim PN Bekasi Puji Wijayanto (andri/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Wijayanto mengatakan pernah pesta narkoba narkoba di suatu tempat bersama rekan-rekan seprofesinya. Pesta narkoba ini dilakukan dalam sebuah tempat hiburan khusus di Jakarta dengan pelayanan khusus pula.

Menanggapi hal itu, para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak mengetahui apakah ada tempat khusus itu.

Salah satunya ialah hakim Nur Ali yang menganggap kalau hakim merupakan profesi yang berat, sehingga sangat jauh dari duni hiburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah dengar dan tidak pernah tahu. Kita ini sudah lelah mengurusi sidang, mana sempat kita kayak begitu," kata Nur Ali kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (6/11/2012).

Nur Ali menambahkan bahwa semua perkataan hakim Puji belum tentu benar. Tapi jika hakim Puji bisa membuktikan perkataannya para hakim akan mengapreisasi.

"Silakan saja dia ngomong apa pun yang penting ada buktinya," ungkapnya.

Hakim PN Jakpus lainnya Bagus Irwan juga tidak pernah mendengar tempat khusus para hakim itu. Bahkan dirinya yakin tidak ada tempat seperti yang diutarakan Puji.

"Tidak akan sempat kita memikirkan dunia hiburan seperti itu," sambung Bagus.

Dugaan adanya tempat khusus ini bukannya tanpa alasan. Menurut pengakuan Puji, pesta narkoba tersebut beberapa kali diikuti oleh hakim Puji. Pesta ini digelar di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta. Dalam pesta itu, dia hanya mengaku mengenal hakim-hakim yang dia ketahui atau dikenalkan oleh sesama hakim lain. Tetapi banyak member party yang dia tidak mengetahui identitasnya.

"Yang dia tahu yang di Jakarta karena kebetulan sama-sama memakai narkoba di suatu tempat itu," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh.

Puji ditangkap di sebuah tempat karoke di Illigals Hotel and Club di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, ruang 331, pukul 17.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2012 oleh penyidik BNN. Selain Puji, rekannya, Sidik, dan 4 wanita penghibur ikut diamankan petugas. Puji saat ini ditahan di BNN dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

(rvk/asp)


Berita Terkait