Selundupkan 2 Kg Sabu dalam Body Strap, 2 WNI Ditangkap

Selundupkan 2 Kg Sabu dalam Body Strap, 2 WNI Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 06 Nov 2012 16:29 WIB
Jakarta - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundup narkotika jaringan internasional. Kedua tersangka menyelundupkan 2 kilogram sabu dalam body strap untuk mengelabui petugas bandara.

"Berdasarkan analisa intelejen, penyelidikan yang dilakukan secara cyber forensik ini diketahui ada 2 orang sindikat yang mengambil contoh narkoba yang akan diedarkan di Indonesia," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Keduanya tersangka berinisial DW (wanita) dan ASN ditangkap di lapangan parkir terminal D2 bandara Soetta Jakarta, Kamis (31/10/2012) pukul 23.00 wib. Dari keduanya polisi menyita barang bukti berupa 2 kg shabu, 4 unit HP, 10 sim card, dan dua buah pasport.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, DW dan ASN barangkat dari Jakarta menuju ke Hongkong dengan menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 798 tanggal 29 Oktober 2012. Di lapangan parkir Terminal D2 Bandara Soekarno-Hatta, keduanya memakirkan mobilnya Toyota Rush.

"Kemudian saat tiba di Hongkong mereka menggunakan bus menuju Tsen Zen, China dan dilanjutkan menggunakan taksi ke Ghuang Zhou dan menginap di hotel Coconut Maple yang telah disiapkan oleh Mrs KM, WN China," jelas Nugroho.

Nugroho mengatakan, berdasarkan pengakuan dua tersangka barang tersebut didapat dari Mrs KM sebagai sampel untuk diedarkan di Indonesia.

Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2012, keduanya terbang ke Indonesia. Untuk mengelabui petugas bandara, tersangka DW melilitkan narkoba tersebut pada kedua kaki ASN.

Setelah itu pada sore harinya keduanya meninggalkan Ghuang Zhou menggunakan taksi menuju Shen Zen. Dari Shen Zhen keduanya melanjutkan perjalanan ke Hongkong untuk selanjutnya ke Indonesia dan ditangkap di terminal Bandara Soekarno Hatta.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno mengapresiasi kinerja para anggota. Dengan terungkapnya jaringan tersebut, dapat menyelamatkan banyak nyawa, katanya.

"Dua Kg shabu kalau diasumsikan, 1 kg Rp 1,5 miliar jadi Rp 3 miliar, kemudian asumsi ke penggunaan bisa digunakan 100.000 orang. Itu berarti kita menyelamatkan 100 ribu orang," ujar Sudjarno.

(mei/ndr)


Berita Terkait