Rustam didakwa dalam kasus korupsi proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes. Ia dianggap sengaja mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.
"Perbuatan dilakukan terdakwa dengan mengajukan beberapa usul revisi paket sehingga waktu pengerjaan jadi sempit dan proses pengerjaan jadi tidak efisien sehingga perusahaan lain tidak diberi kesempatan untuk ikut pengadaan," kata jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (6/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh unsur dakwaan primer meyakinkan menurut hukum," kata jaksa lainnya, Kiki Ahmad Yani.
Jaksa meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun. Tak hanya itu, Rustam juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan.
Rustam juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar. Jika tidak sanggup membayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, hukuman Rustam bakal ditambah 3 tahun.
(mok/rmd)











































