"Pemberitaan terhadap klien saya sudah menjurus pada pencemaran nama baik yang tidak berdasar dan klien kami akan menempuh jalur hukum atas nama martabat diri, keluarga maupun sebagai anggota DPR. Dan beliau menunjuk saya sebagai kuasa hukum untuk menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan kasus ini," terang kuasa Hukum Sumaryoto, Warsito Sanyoto.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di kediamannya Jalan Kartika Utama Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting saya lebih fokus lagi atas pemeriksaan BK dan kalau dari pemeriksaan BK hal ini tidak dapat dibuktikan, dan sebagai pelapor tidak bisa membuktikan, kami akan melakukan tuntutan balik," jelasnya.
Sumaryoto menurutnya, tidak perlu melakukan cek dulu kepada BK DPR soal kebenaran nama Sumaryoto dalam laporan Dahlan Iskan. Ia menyatakan penyebutan nama itu sudah jelas dalam pemberitaan media massa.
"Saya tidak perlu konfirmasi ke BK dulu, karena tidak hanya inisial tapi sudah disebut Drs Sumaryoto, beliau sudah ketemu saya dan saya sudah ketemu Pak Joni (Dirut lama Merpati) dan menanyakan face to face apakah terjadi pemerasan atau penagihan apalagi penyerahan uang, sama sekali tidak ada," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahkan gugatan telah dilayangkan oleh mantan Dirut Merpati yang lama (Sardjono Joni) kepada Dirut Merpati baru (Rudy Setyopurnomo) di Polda Metro Jaya.
"Pihak mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines telah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya. Kami yakin apabila dilakukan audit investigasi terhadap Merpati pasti akan ketahuan karena 5 miliar (angka pemerasan yang dituduhkan) cukup signifikan," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Badan Kehormatan DPR memberi keterangan bahwa dua anggota dewan yang disebut meminta upeti kepada BUMN adalah Sumaryoto dan Idris Laena.
"Kalian sudah tahulah, itu Idris Laena dan Sumaryoto," kata Anggota BK, Usman Jafar.
Penelusuran detikcom, Idris Laena adalah Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar. Sedangkan Sumaryoto adalah Anggota Fraksi PDIP yang pernah duduk di Komisi V DPR dan saat ini duduk di Komisi XI.
Usman menerangkan Sumaryoto disebut Dahlan memeras PT Merpati. Sedangkan Idris memeras PT PAL dan BUMN yang mengatur penjualan garam.
"PT Merpati yang melakukan Sumaryoto, PT Garam dan PT PAL Idris Laena," ujarnya.
(bal/rmd)











































