Singapura Perpanjang 2 Tahun Penahanan 17 Tersangka JI
Rabu, 15 Sep 2004 15:53 WIB
Jakarta - Pemerintah Singapura memperpanjang penahanan 17 tersangka Jamaah Islamiyah (JI) selama dua tahun, Rabu (15/9/2004). Mereka ditahan karena dicurigai menyusun plot serangan terhadap target Singapura dan asing."Mereka dinilai masih berisiko untuk terlibat lagi dalam aktivitas terkait terorisme sehingga perpanjangan penahanan mereka diperlukan," statemen pemerintah Singapura.Para tersangka itu dikatakan sebagai anggota JI yang terkait dengan Al Qaeda atau Moro Islamic Liberation Front (MILF) yang berbasis di Filipina. Kelompok ini sempat memusingkan Singapura pada 2001 ketika plot mereka untuk menyerang sebuah bus antar jemput yang mengangkut warga AS di dari Sembawang menuju stasiun MRT Yishun, terbongkar. Mata-mata kelompok ini di tertangkap kamera video di sekitar stasiun MRT.
(nrl/)











































