Barang bukti heroin seberat 4,9 kilogram dan sabu seberat 2,9 kilogram diperoleh dari tersangka Rosmalinda yang ditangkap di bandara Ahmad Yani Semarang tanggal 13 Oktober lalu. Sedangkan ganja seberat 1,6 kilogram diperoleh dari tersangka Purwono yang ditangkap di kamar kosnya di Surakarta.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 90 pasal 91 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini dilakukan juga agar perjalanan barang bukti tidak kemana-mana," imbuhnya.
Pemusnahan narkoba jenis heroin dan sabu dilakukan dengan cara melarutkannya di air yang sudah di siapkan di dalam dua ember. Hal itu dilakukan karena sifat heroin dan sabu yang larut dalam air. Selanjutnya air larutan narkotika tersebut dimasukkan ke dalam galian tanah lalu dicampur dengan solar dan ditimbun tanah.
"Air dimasukkan ke lubang lalu diberi solar agar tidak bisa diekstrak atau digunakan lagi," terang John.
Untuk barang bukti ganja seberat 1,6 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum dimusnahkan tiga jenis narkoba tersebut dites oleh Puslabfor Polri Cabang Semarang.
"Dalam persidangan nanti barang bukti berupa berita acara pemusnahan ini," ujar John.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Didik S Triwidodo dalam sambutannya mengatakan, terhitung dari bulan Januari hingga November 2012 terdapat 619 kasus penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah.
"Dari data penelitian BNN bersama UI tahun 2011, diketahui 1,9 persen penduduk Jateng adalah pemakai. Hal itu setara dengan 6,2 juta orang. Itu menunjukkan angka konsmusi tinggi," jelasnya.
Ia juga menambahkan Jateng saat ini menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkoba jaringan internasional melalui bandara. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar pengamanan di bandara baik sarana maupun SDM lebih ditingkatkan.
"Alat-alat pendeteksi diharapkan berfungsi dengan baik dan petugas tidak lengah. Petugas perlu memperhatian penampilan dan cara berjalan penumpang pesawat yang mencurigakan," kata Kapolda.
Sebelumnya, tersangka Rosmalinda ditangkap saat berusaha menyelundupkan heroin dan sabu dengan modus meletakkanya ke dinding koper dan dilapisi aluminium foil. Sedangkan tersangka Purwono ditangkap di kosnya setelah beberapa kali berhasil menjual ganja dengan transfer rekening dan menyerahkan barang dengan cara mengambil di suatu tempat.
(alg/trw)











































