"Menolak permohonan PK yang diajukan oleh Bambang Sri Wahono selaku kuasa hukum Probo Yulastoro," demikian lansir panitera MA, Selasa (6/11/2012).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Hatta Ali dengan anggota Suwardi dan M Askin. Putusan yang diucapkan pada 10 Juli 2012 ini dipaniterai oleh Budi Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Cilacap memvonis Probo dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu Probo diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 14,1 milyar.
Di tingkat banding, hukuman Probo dikurangi menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 200 miliar dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar.
Hukuman Probo semakin berkurang saat MA mengabulkan permohonan kasasi Probo yaitu MA mengurangi hukuman penjara menjadi empat tahun.
(asp/nrl)