Korupsi APBD, Eks Ketua DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun
Rabu, 15 Sep 2004 15:24 WIB
Palembang - Mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Adjis Saip akhirnya divonis 2 tahun penjara karena terbukti telah melakukan korupsi dana operasional APBD 2003 sebesar Rp7,5 miliar.Putusan majelis hakim yang diketuai Sugeng Achmad Judhi, SH dalam persidangan perkara korupsi di PN Palembang, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Rabu (15/9/2004), lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Persidangan yang berlangsung tiga jam itu, dihadiri sejumlah mantan anggota DPRD Sumsel, seperti Darmadi dan Nur Iswanto.Namun isu akan ada aksi unjuk rasa dari elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Palembang (GRP), ternyata tidak jadi dilakukan.Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sugeng Achmad Yudi menyatakan terdakwa Adjis Saip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," demikian amar putusan majelis hakim.Namun vonis majelis hakim tersebut tidak secara tegas menyatakan apakah Adjis Saip langsung masuk penjara atau tidak. Sebab, selama persidangan yang hampir berjalan satu tahun, bekas Ketua DPRD Sumsel ini tidak pernah satu hari pun ditahan.Atas vonis 2 tahun penjara tersebut, Adjis Saip yang dikenal sebagai tokoh PDIP Sumsel ini langsung menyatakan naik banding. Dia segera meninggalkan ruang sidang utama dan tidak meladeni pertanyaan wartawan.Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Jaksa Thaharuddin mengatakan berdasarkan keterangan para saksi pada sidang sebelumnya terungkap bahwa selaku Ketua DPRD yang memegang jabatan karena dipercayakan rakyat seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum seperti korupsi.Dalam uraian tuntutannya, JPU memaparkan dari dana operasional sebesar Rp 7,5 miliar itu, setiap anggota DPRD sebanyak 75 orang termasuk pimpinan menerima Rp100 juta dari 75 anggota dewan itu hanya satu orang yang tidak menerima uang operasional itu yaitu Yuzwar Hidayatulah.Selain itu, menurut R Thaharuddin, dana opersioanal itu tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar hukum.Karena terbukti bersalah, Jaksa Penuntun Umum akhirnya menuntut terdakwa Adjis Saip dengan tuntutan berlapis yaitu tuntutan primer dan subsider. Tuntutan primer pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 1999, yang telah diubah dan diperbaharui menjadi UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KHUP terdakwa dituntut hukuman penjara empat tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan kurungan.Adjis Saip yang dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP dan Ketua DPRD Sumsel bersama 14 anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PDIP terkait pelanggaran instruksi Ketua Umum DPP PDIP suksesi Gubernur Sumsel, diadili dalam kasus dugaan korupsi dana operasional bersama Sekretariat DPRD Sumsel Abdul Shobur.Dana Operasional yang sempat dibayarkan cicilan kredit perumahan atlet di Jakabaring, kini memang telah disita sebagai barang bukti. Namun pengajuannya dinilai bermasalah karena diajukannya surat keterangan otorisasi (SKO) ke Gubernur saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum disetujui DPRD Sumsel.
(nrl/)











































