Eksekusi 2 Terpidana Mati Narkoba Setelah 19 September

Eksekusi 2 Terpidana Mati Narkoba Setelah 19 September

- detikNews
Rabu, 15 Sep 2004 15:24 WIB
Jakarta - Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi terhadap dua warga Thailand yang menjadi terpidana mati kasus narkoba setelah 19 September 2004. Namun, waktu pelaksanaannya tidak dapat diumumkan."Eksekusi terhadap Namsong Sirilak dan Saelow Prasert akan dilaksanakan setelah tanggal 19 September. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan setelah 30 hari saat surat penolakan grasi diterima sehingga kuputusan hukuman mati mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (15/9/2004).Menurut Kemas, aturan tersebut sesuai dengan UU No. 3 tahun 1950 tentang grasi. "Kita tidak bisa mengumumkan kapan pelaksanaan hukuman mati tersebut, begitu juga dengan tempat pelaksanaannya. Namun demikian, kita segera mengumumkan ke publik setelah eksekusi dilaksanakan," ujarnya.Hal itu, lanjut Kemas, sesuai UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata cara Pelaksanaan Pidana Mati. "Saat ini Kejaksaan Tinggi Sumut tengah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian untuk rencana pelaksanaan hukuman mati itu," ungkapnya.Saelow Prasert (62) dan Namsong Sirilak (32), dua warga Thailand ini divonis mati karena terbukti bersama-sama membawa dan mengimpor narkotik jenis heroin seberat 12,19 kg. Saat ini, keduanya menjalani hukuman di penjara Lapas Tanjung Gusta Medan. (aan/)


Berita Terkait