Telusuri Transaksi Kasus Suap Alquran, KPK Panggil Kacab Mandiri DPR

Telusuri Transaksi Kasus Suap Alquran, KPK Panggil Kacab Mandiri DPR

- detikNews
Selasa, 06 Nov 2012 10:17 WIB
Telusuri Transaksi Kasus Suap Alquran, KPK Panggil Kacab Mandiri DPR
Jakarta - Transaksi-transaksi yang diduga merupakan bentuk penyuapan terkait pembahasan anggaran dalam proyek Alquran dan laboratorium universitas terus diusut KPK. Penyidik pun hari ini memanggil pejabat sementara Kepala Cabang Bank Mandiri di DPR Dede Daradjat.

"Yang bersangkutan, Branch Manager Bank Mandiri Cabang DPR RI dipanggil terkait kasus anggaran pengadaan barang dan jasa di Kemenag RI," papar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Selasa (6/11/2012).

Dede dipanggil sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus ini yaitu Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetiya. Ini bukan kali pertama penyidik memanggil pihak bank untuk diperiksa sebagai saksi. Pada Senin (5/11) kemarin, KPK memanggil Kacab Bank Mandiri Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rini Rahayuningtyas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga Zulkarnaen telah menerima uang suap terkait dengan pembahasan proyek Alquran dan laboratorium komputer di Komisi VIII. Uang panas yang diduga mengalir ke kocek Zulkarnaen diduga mencapai Rp 4 miliar.

Sedangkan Dendy ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam praktik kongkalikong yang disinyalir dilakukan antara legislator, rekanan dan pejabat Kemenag. Dendy merupakan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Bersama dengan ayahnya, Zulkarnaen Djabar, Dendy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.

Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag.

(/rmd)


Berita Terkait