"Kasusnya masih berjalan dan saat ini kita masih menunggu hasil keterangan dari para saksi ahli. Memang cukup lama karena kami melibatkan tiga saksi ahli," kata Sufyan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012).
Tiga saksi ahli itu yakni ahli bahasa, ahli IT dan ahli pidana. Pengambilan keterangan saksi ahli bahasa dan saksi ahli dari IT sudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sufyan mengatakan, menurut keterangan saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa kicauan Denny di Twitter mengandung unsur penghinaan.
"Ya memang menurut ahli, ada mengandung unsur itu (penghinaan)," katanya.
Meski demikian, polisi tidak gegabah dalam pengusutan perkara tersebut. Polisi masih harus mengumpulkan keterangan ahli lainnya seperti IT dan pidana serta saksi-saksi lain.
Sebelumnya diberitakan, Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2012 lalu. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum, Kaligis melaporkan Denny dengan tuduhan pasal 310, 311, dan 315 KUHP jo pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
(mei/ndr)