Berkas Pembobol BNI Adrian Woworuntu Dinyatakan P21

Berkas Pembobol BNI Adrian Woworuntu Dinyatakan P21

- detikNews
Rabu, 15 Sep 2004 14:40 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat P21 atau menyatakan lengkap berkas kasus korupsi pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun dengan tersangka Adrian Woworuntu. Saat ini kejaksaan menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti, dari Mabes Polri.Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Rabu (15/9/2004), berkas Adrian dinyatakan lengkap setelah penyidik Mabes Polri melaksanakan petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh tim jaksa peneliti Kejati DKI. "Kita berpendapat perkara Adrian Woworuntu adalah perkara korupsi sehingga harus dimasukkan dalam dakwaan pasal-pasal dalam UU Korupsi. Mabes Polri sebelumnya hanya memasukkan UU Money Laundry terhadap perkara tersebut. Jadi kita tambahkan UU Korupsi sehingga dakwaannya berlapis," ujar Kemas.Berkas Adrian dinyatakan lengkap pada 9 September lalu setelah sebelumnya berkas sempat bolak-balik antara Kejati DKI dan Mabes Polri. Bolak-baliknya berkas ini sempat menimbulkan kecurigaan karena hanya berkasnya yang belum dilimpahkan ke pengadilan selain Maria Pauline Lumowa yang berada di Singapura dan belum bisa diperiksa.Sementara pelaku-pelaku lainnya sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dugaan adanya permainan dalam kasus Adrian in ditepis Kemas. "Bolak-balik berkas itu biasa antara tim penyidik dan jaksa. Ini agar dakwaan jaksa nantinya tidak mudah dimentahkan atau ditolak di pengadilan. Kita ingin dakwaan kita cermat, jelas, dan tepat agar pembuktiannya di pengadilan tidak sulit." (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads