Panwas: Kalau Kampanye ya Cuti

Hamzah Diduga Melanggar

Panwas: Kalau Kampanye ya Cuti

- detikNews
Rabu, 15 Sep 2004 14:38 WIB
Jakarta - Panwaslu Pusat menerima laporan dari Panwaslu di Provinsi Jambi bahwa Wapres Hamzah Haz diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye pada Selasa kemarin (14/9/2004)."Kalau wapres berada dalam acara yang dapat dikategorikan sebagai kampanye, harusnya kan cuti," kata anggota Panwaslu, Topo Santoso, dalam jumpa pers di kantornya, Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (15/9/2004). "Sekarang masih diproses di sana," sambung Topo.Namun Topo tidak menjelaskan jenis kegiatan Hamzah yang dilaporkan diduga melanggar aturan kampanye itu. Sekadar diketahui, baru Megawati saja yang melaporkan ke KPU mengambil cuti dalam masa kampanye yang hanya berlangsung 3 hari ini.Hamzah melanjutkan perjalannya ke Surabaya hari ini. Di sebuah forum pengajian, Hamzah menyerukan agar hadirin mencoblos Mega-Hasyim karena pemerintahan Mega saat ini telah teruji.Selain di Jambi, Panwaslu juga mendapat informasi dari Panwas daerah tentang adanya dugan pelanggaran terhadap ketentuan kampanye yang lain. Panwaslu sedang melakukan klarifkasi terhadap temuan itu."Kami mendapat informasi awal yang belum kita tetapkan sebagai pelanggaran. Dugaan pelanggaran antara lain di DKI Jakara, Riau, selain di Jambi," kata Topo.Dugaan pelanggaran di DKI Jakarta adalah adanya pembagian sembako di Jatinegara, Jaktim pada Selasa malam. "Kami minta Panwaslu DKI untuk mengecek. Dan kami juga meminta kepada masyarakat yang melihat kejadian itu untuk melaporkan," katanya.Di Riau, dugaan pelanggaran terjadi pada forum silaturahmi. Namun berdasar laporan Panwaslu Riau, forum itu mengundang kepala dinas. "Saya sampaikan ini harus diproses karena tidak boleh melibatkan pejabat struktural dan fungsional. Kalau melibatkan pejabat struktural dan fungsional, ada potensi untuk menggerakkan bawahannya," demikian Topo Santoso. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads