Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, autopsi sangat perlu dilakukan oleh tim investigasi Polda.
"Autopsi untuk pembuktian di sidang pengadilan, apakah dalam kasus ini ada unsur kesengajaan atau tidak," kata AKBP Anny Pudjiastuti kepada detikcom di Mapolda DIY, Senin (05112012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus seizin keluarga. Karena sesuai dengan UU bahwa proses autopsi harus seizin pihak keluarga," katanya.
Dalam kasus meninggalnya Reza Eka Wardana(16), Polda DIY telah menetapkan anggota Polantas Polres Gunung Kidul, Bripka Mahmudin sebagai tersangka. Bripka Mahmudin telah ditahan di Polda DIY mulai hari ini.
Apabila dalam proses autopsi, tersangka melempar helm ke arah Reza karena kelalaian, maka dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Jika ada faktor kesengajaan, maka dikenai pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(van/van)











































