"Dalam temuan Bawaslu, mereka (tujuh komisioner) diduga melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, hasil perbaikan, penundaan pengumuman, dan pengadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012).
Sebelumnya, laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo. Menurut Arif bentuk intervensi dan tekanan, terjadi saat KPU melakukan verifikasi administrasi di beberapa daerah.
"Bentuk tekanan tersebut, antara lain meminta kepada pengurus PDIP di daerah untuk menyerahkan data yang sebenarnya sudah diberikan ke KPU Pusat," ujar Arif, di Kantor DPP PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2012) lalu.
Oleh karena itu, Arif meminta KPU untuk melakukan setiap tahapan verifikasi secara adil. Bebas dari intervensi dari parpol atau pihak-pihak manapun.
(gah/van)











































