Dua WNI yang Ditangkap di Australia Dibebaskan
Rabu, 15 Sep 2004 14:00 WIB
Jakarta - Dua dari enam warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap kepolisian negara bagian Victoria, Australia, sudah dibebaskan dengan jaminan. Sedang empat orang lainnya, pemegang paspor Indonesia yang ditengarai palsu, masih ditahan.Menurut Juru Bicara Departeman Luar Negeri Yuri Thamrin, dua orang sudah dibebaskan dengan jaminan itu adalah pemegang paspor Indonesia namun sudah mendapatkan permanent residence di Australia.Informasi ini, menurut Thamrin, didapatkan dari staf KBRI yang datang ke kantor Deplu Australia dan melakukan verifikasi terhadap paspor empat orang WNI yang diduga palsu.Apakah benar empat orang tersebut terkait Jamaah Islamiyah? "Sesuai dengan informasi yang kami terima dari KJRI Melbourne indikasinya adalah kasus kriminal murni, yaitu penipuan credit card," jelas Thamrin kepada detikcom dan Radio 68H di sebuah acara seminar di Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2004).Kasus yang menimpa keempat orang pemegang paspor yang diduga palsu tersebut, menurut Thamrin, akan diadili di Australia. "Sesuai asas hukum yang berlaku di sana karena kasus ini terjadi di Australia maka mereka akan diadili di Australia."
(gtp/)











































