Polisi Didesak Usut Dugaan Suap dalam Proyek Lab RSBI di Tambun

Polisi Didesak Usut Dugaan Suap dalam Proyek Lab RSBI di Tambun

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 05 Nov 2012 18:55 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan suap yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam proyek pengadaan gedung laboratorium dan perpustakaan SMAN 1 RSBI Tambun Selatan Bekasi tahun 2010 silam.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mengungkapkan sejak kasus tersebut dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2012 lalu, belum ada perkembangan cukup berarti dalam upaya penyidikan polisi terkait kasus tersebut.

"Kedatangan kami disini untuk minta informasi sejauh mana perkembangan kasus itu. Kasus ini sendiri sudah kami laporkan ke Mabes pada 14 Mei 2012 lalu, tapi belum pernah ada pemanggilan saksi baik dari Bareskrim Polri maupun dari penyidik Polda Metro Jaya" ujar Febri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menjelaskan, pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri per tanggal 14 Mei 2012 lalu. Hingga kemudian, ICW mendapatkan informasi tentang adanya pelimpahan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya per tanggal 31 Agustus 2012.

"ICW mendapatkan fax surat dari Mabes Polri yang menyatakan bahwa perkara No. R/687/Tipikor/VIII/2012/Bareskrim, tanggal 7 Agustus 2012 telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Surat ini merupakan awal dimulainya penyelidikan kasus ini di Polda Metro Jaya," jelas Febri.

Febri memaparkan, kasus dugaan suap anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan pengadaan gedung laboratorium dan perpustakaan SMAN 1 RSBI Tambun Selatan, Bekasi ini terjadi pada tahun 2010. Untuk memuluskan persetetujuan proyek tersebut, kata Febri, diduga pihak sekolah menyuap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan iming-iming fee.

"Ada anggota DPRD kabupaten Bekasi yang bersedia membantu mencarikan dana pembangunan dengan persyaratan fee sebesar 10 persen dari total nilai anggaran. Sekolah ini akhirnya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar dari APBD Kabupaten Bekasi dan harus memberikan dana sebesar Rp 300 juta pada oknum anggota DPRD tersebut," paparnya.

Dalam beberapa dokumen yang dimiliki ICW, pihak sekolah memenuhi permintaan tersebut dan memberikan dana sebesar Rp 215 juta. Dana tersebut diberikan dalam 6 kali tahapan mulai dari April hingga Desember 2011 oleh pihak sekolah.

"Tahap pertama 15 April 2011 sebesar Rp 15 juta, tahap kedua Rp 100 juta (4 juli 2011) ketiga Rp 20 juta (5 November 2011), tahap keempat sebesar Rp 20 juta (11 November 2011), tahap kelima sebesar Rp 10 juta (22 November 2011), dan tahap keenam sebesar Rp 70 juta (13 Desember2011)," imbuh dia.

Ia melanjutkan, selain digunakan untuk membayar anggota DPRD, dana RSBI juga diduga diselewengkan untuk kepentingan pejabat Dinas Pendidikan yang tidak sesuai dengan kepentingan sekolah. Dana yang digunakan tersebut merupakan dana masyarakat yang berhasil dihimpun oleh Komite Sekolah.

"Terkait dengan kasus ini, ICW mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dengan kasus ini terutama yang berasal dari kalangan DPRD Kabupaten Bekasi. Penyidik juga harus memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang diduga ikut menikmati dana masyarakat yang berhasil dihimpun pihak sekolah," urainya.
Β 
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarief yang dikonfimasi secara terpisah mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Berkasnya sudah kami terima dan saat ini masih terus dilakukan penyelidikan," kata Sufyan.

(mei/ega)


Berita Terkait