Idris Laena Disebut Peras BUMN, Golkar: Tunggu Putusan Pengadilan

Idris Laena Disebut Peras BUMN, Golkar: Tunggu Putusan Pengadilan

M Iqbal - detikNews
Senin, 05 Nov 2012 16:56 WIB
Idris Laena Disebut Peras BUMN, Golkar: Tunggu Putusan Pengadilan
Jakarta - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Idris Laena, disebut sebagai salah seorang anggota DPR yang meminta upeti kepada BUMN. Menanggapi hal ini, Partai Golkar masih harus menunggu keputusan hukum atas kadernya itu.

"Partai belum bisa menindaklanjuti karena belum dibuka oleh BK, Pak Dahlan sendiri belum menyebut itu secara terbuka. Setelah dibuka oleh BK DPR disertai dengan bukti tentu dari partai akan bahas secara tegas persoalan ini," kata Wasekjen Partai Golkar, Tantowi Yahya kepada detikcom, Senin (5/11/2012).

Menurutnya, tidak perlu khawatir soal kader Partai Golkar jika ada yang tersangkut kasus korupsi, partai pasti menindak tegas. Hanya saja perlu putusan pengadilan sebagai landasan sikap partai.

"Percayalah soal kader korupsi Golkar pasti tegas, tapi kan tidak bisa menindak berdasarkan satu pihak kan harus ada putusan pengadilan. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," kata Tantowi.

"Ya mekanismenya seperti itu kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ada keputusan pengadilan, baru kita bisa ambil tindakan tegas," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Badan Kehormatan DPR mengklarifikasi dua anggota dewan yang disebut meminta upeti kepada BUMN adalah Sumaryoto dan Idris Laena.

"Kalian sudah tahulah, itu Idris Laena dan Sumaryoto," kata Anggota BK, Usman Jafar.

Penelusuran detikcom, Idris Laena adalah Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar. Sedangkan Sumaryoto adalah Anggota Fraksi PDIP yang pernah duduk di Komisi V DPR dan saat ini duduk di Komisi XI.

Usman menerangkan Sumaryoto disebut Dahlan memeras PT Merpati. Sedangkan Idris memeras PT PAL dan BUMN yang mengatur penjualan garam.

"PT Merpati yang melakukan Sumaryoto, PT Garam dan PT PAL Idris Laena," ujarnya.

(/ega)


Berita Terkait