"Terkait penyertaan modal di BUMN," kata Ketua BK M Prakosa, usai meminta keterangan Dahlan Iskan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Prakosa tak mau menjelaskan lebih lanjut menenai ketiga BUMN itu. Begitu juga dengan dua nama yang disebut Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya bisa pemberhentian sementara ataupun pemecatan," ujarnya.
Salah seorang sumber di DPR mengatakan dua nama yang disebut Dahlan adalah SM dan IL. Mereka berasal dari dua fraksi besar yang ada di DPR. Kedua orang itu juga berasal dari komisi yang kerap berhubungan dengan BUMN.
(tor/rmd)











































