Dibui 2,5 Tahun karena Suap, Sekda Semarang Nonaktif Dipindah ke LP

Dibui 2,5 Tahun karena Suap, Sekda Semarang Nonaktif Dipindah ke LP

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 05 Nov 2012 13:04 WIB
Dibui 2,5 Tahun karena Suap, Sekda Semarang Nonaktif Dipindah ke LP
Sekda Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri (angling adhitya p/detikcom)
Semarang - Sekda Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri yang dihukum 2,5 tahun penjara karena terjerat kasus suap RAPBD 2012 Kota Semarang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Sebelumnya, ia mendekam di sel Polrestabes Semarang.
 
Dengan mengenakan kemeja merah marun, Zaenuri terus tersenyum dan menyalami para petugas jaga Mapolrestabes Semarang, Senin (5/11/2012). Kemudian, ia masuk ke mobil Xenia Putih H 8407 FY dan dibawa ke LP Kedungpane.

Sebelum dipindahkan ke LP Kedungpane, Zaenuri mengatakan, pihaknya berlaku kooperatif terhadap putusan hakim. Awalnya dia dihukum 1,5 tahun kemudian KPK banding sehingga hukumannya menjadi 2,5 tahun penjara. Ia menyayangkan tuntutan yang dijatuhkan kepada Walikota Semarang nonaktif Soemarmo lebih rendah. Padahal, menurut Zaenuri, pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasan.

"Saya hanya menjalankan perintah walikota. Seharusnya, yang memberi perintah juga harus dihukum lebih berat. Apalagi selama pemeriksaan dan persidangan saya cukup kooperatif," kata Zaenuri di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Senin (5/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus serupa, Soemarmo divonis 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini, ia kasus dalam proses banding.

Kuasa hukum Zaenuri, Tasy Denny S mengatakan, jaminan perlindungan terhadap justice collaborator belum maksimal, padahal kliennya telah berlaku kooperatif untuk mengungkap kasus suap tersebut. Menurut Denny, seharusnya MA bersedia bekerjasama dengan KPK untuk sistem justice collaborator .

"Bisa dilihat klien kami bukan pelaku tunggal. Oleh sebab itu, Wali Kota seharusnya juga mendapat hukuman lebih berat," pungkas Denny.

Ahmat Zaenuri ditangkap KPK usai melakukan transaksi dengan anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono di ruang sekda pada 24 November 2011 silam. Agung dan Sumartono telah divonis 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu.

(alg/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini