Dengan mengenakan kemeja merah marun, Zaenuri terus tersenyum dan menyalami para petugas jaga Mapolrestabes Semarang, Senin (5/11/2012). Kemudian, ia masuk ke mobil Xenia Putih H 8407 FY dan dibawa ke LP Kedungpane.
Sebelum dipindahkan ke LP Kedungpane, Zaenuri mengatakan, pihaknya berlaku kooperatif terhadap putusan hakim. Awalnya dia dihukum 1,5 tahun kemudian KPK banding sehingga hukumannya menjadi 2,5 tahun penjara. Ia menyayangkan tuntutan yang dijatuhkan kepada Walikota Semarang nonaktif Soemarmo lebih rendah. Padahal, menurut Zaenuri, pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasan.
"Saya hanya menjalankan perintah walikota. Seharusnya, yang memberi perintah juga harus dihukum lebih berat. Apalagi selama pemeriksaan dan persidangan saya cukup kooperatif," kata Zaenuri di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Senin (5/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Zaenuri, Tasy Denny S mengatakan, jaminan perlindungan terhadap justice collaborator belum maksimal, padahal kliennya telah berlaku kooperatif untuk mengungkap kasus suap tersebut. Menurut Denny, seharusnya MA bersedia bekerjasama dengan KPK untuk sistem justice collaborator .
"Bisa dilihat klien kami bukan pelaku tunggal. Oleh sebab itu, Wali Kota seharusnya juga mendapat hukuman lebih berat," pungkas Denny.
Ahmat Zaenuri ditangkap KPK usai melakukan transaksi dengan anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono di ruang sekda pada 24 November 2011 silam. Agung dan Sumartono telah divonis 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu.
(alg/trw)










































