"Mengadili menolak atau tidak diterima keberatan, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah atau dapat diterima," kata hakim ketua Gusrizal saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Hakim menjelaskan sangkalan Amran dalam eksepsi mengenai penerimaan duit Rp 3 miliar adalah bantuan kampanye bukan suap dari perusahaan Hartati Murdaya harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. "Sehingga harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tekanan psikologis ini sebut Amran sudah disampaikan ke penyidik."Saya meminta kondisi yang kondusif," katanya.
Amran Batalipu didakwa menerima suap sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan surat yang berhubungan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perkebunan perusahaan milik Siti Hartati Murdaya.
Pemberian uang ini dimaksudkan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat yang berkaitan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan seluas 4500 hektar untuk PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantation. Selain itu, pemberian uang ditujukan agar Amran mengeluarkan surat berkaitan dengan pengajuan HGU terhadap sisa lahan 75.000 hektar yang berada dalam izin lokasi PT CCM.
Perbuatan Amran diancam pidana sebagaimana diatur pasal 12 a, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/mpr)