Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Buol

Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Buol

- detikNews
Senin, 05 Nov 2012 11:29 WIB
Amran Batalipu
Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara suap Rp 3 miliar.

"Mengadili menolak atau tidak diterima keberatan, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah atau dapat diterima," kata hakim ketua Gusrizal saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2012).

Hakim menjelaskan sangkalan Amran dalam eksepsi mengenai penerimaan duit Rp 3 miliar adalah bantuan kampanye bukan suap dari perusahaan Hartati Murdaya harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. "Sehingga harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pembacaan putusan sela, Amran meminta pemindahan tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang. "Disana kurang nyaman sejak Ibu Hartati ditahan. Dimana kelompok Ibu Hartati maupun karyawan sering menyampaikan hal-hal yang menyatakan bupati preman dan pemeras," tutur Amran.

Tekanan psikologis ini sebut Amran sudah disampaikan ke penyidik."Saya meminta kondisi yang kondusif," katanya.

Amran Batalipu didakwa menerima suap sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan surat yang berhubungan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perkebunan perusahaan milik Siti Hartati Murdaya.

Pemberian uang ini dimaksudkan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat yang berkaitan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan seluas 4500 hektar untuk PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantation. Selain itu, pemberian uang ditujukan agar Amran mengeluarkan surat berkaitan dengan pengajuan HGU terhadap sisa lahan 75.000 hektar yang berada dalam izin lokasi PT CCM.

Perbuatan Amran diancam pidana sebagaimana diatur pasal 12 a, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads