Di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasus Jupe diadili oleh sejumlah hakim agung, termasuk Gayus Lumbuun.
"Hakim agung pertama Dr Salman Luthan, hakim agung kedua Prof Gayus Lumbuun dan ketua majelis Dr Artidjo Alkotsar," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Senin (5/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Perssik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.
Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar dengan rekan seprofesinya di film Arwah Goyang Karawang. Vonis yang dijatuhkan Donatus tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman enam bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tidak dijelaskan dalam lansiran panitera tersebut apa isi putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
(asp/nrl)
