Julia Perez Diadili Hakim Agung Gayus Lumbuun dkk

Julia Perez Diadili Hakim Agung Gayus Lumbuun dkk

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Nov 2012 11:09 WIB
Julia Perez (rengga/detikcom)
Jakarta - Artis hot Yuli Rahmawati alias Julia Perez dan jaksa mengajukan kasasi atas kasus penganiayaan terhadap artis Dewi Perssik. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jupe dihukum dengan hukuman percobaan yaitu tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.

Di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasus Jupe diadili oleh sejumlah hakim agung, termasuk Gayus Lumbuun.

"Hakim agung pertama Dr Salman Luthan, hakim agung kedua Prof Gayus Lumbuun dan ketua majelis Dr Artidjo Alkotsar," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Senin (5/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara bernomor 913 K/PID/2012 tersebut dengan klasifikasi kasus Penganiayaan. Kasasi diajukan oleh Julia Perez maupun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tanggal distribusi perkara pada 30 Mei 2012 dengan panitera pengganti Emilia Djaja," tulisnya.

Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Perssik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.

Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar dengan rekan seprofesinya di film Arwah Goyang Karawang. Vonis yang dijatuhkan Donatus tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman enam bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tidak dijelaskan dalam lansiran panitera tersebut apa isi putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini