"Belum, Pak Teddy belum ingin berpikir yang berat-berat dulu. Dia kan baru saja mengalami masa yang sulit. Pak Teddy belum berpikir ke arah situ," ujar kuasa hukum Teddy, Dwi Ria Latifah, ketika dihubungi detikcom, Sabtu (3/11/2012).
Ria menjelaskan Teddy yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Proyek dalam pengadaan simulator SIM Korlantas itu ditahan oleh Polri terhitung sejak 3 Agustus 2012 hingga 31 Oktober 2012. Setelah 90 hari masa tahanan habis, maka demi hukum Teddy harus bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ria menyebut kliennya saat ini tengah memulihkan kondisi fisik dan psikis terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan Teddy merasa cukup letih selama di dalam tahanan.
"Saya melihat di dalam (tahanan) Pak Teddy baca buku, lalu salat rajin dan keluarga serta teman-teman juga rajin menjenguk. Teman yang peduli ini lah yang membuat Pak Teddy tegar," papar Ria.
Ria menambahkan bahwa kliennya tersebut merasa menderita berada ditengah-tengah konflik tarik-ulur dalam proses penganganan kasus simulator SIM antara Polri dan KPK. Untuk diketahui, status Teddy di KPK baru sebagai saksi.
Teddy kemarin sempat diperiksa KPK bersama Mantan Wakil Ketua Korlantas Polri, Brigjen Didi Purnomo sebagai saksi bagi tersangka Irjen Djoko Susilo. Sehari sebelumnya Kamis (1/11/2012) KPK juga memeriksa Mantan Bendahara Korlantas Kompol Legimo juga sebagai saksi bagi Irjen Djoko dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Pengusaha Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek similator SIM di Korlantas yang total nilai proyek mencapai Rp 196,87 miliar.
(tor/tor)











































