"Dengan adanya ini, maka proses penyelidikan kasus akan berjalan lambat. Dengan alasan penyidik kurang atau terlambat," kata Ketua Divisi Hukum ICW, Emerson Yuntho, usai menjadi pembicara di Diskusi Polemik yang digelar oleh Sindo Radio di Warung Daun, Jl Cikini, Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Untuk itu, Emerson menyarankan agar KPK segera mengambil langkah. Adapun langkah yang diambil ialah melakukan crossing atau rotasi antar penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson menambahkan, KPK harus memprioritaskan kasus-kasus penting. Dengan kata lain, keterbatasan penyidik bisa diatasi dengan cara pendistribusian antar penyidik KPK.
"KPK juga terikat prioritas kasus yang harus ditangani. Artinya kalau kasus-kasus itu dianggap tidak terlalu signifikan dan tidak menjadi target utama, para penyidik bisa didistribusikan ke kasus lain yang prioritas," ujarnya.
(rvk/gah)










































