Eks Dirut Merpati Polisikan Dirut Merpati Soal Tuduhan Setor Uang ke DPR

Eks Dirut Merpati Polisikan Dirut Merpati Soal Tuduhan Setor Uang ke DPR

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 22:48 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama Merpati, R Sardjono Jhony T melaporkan Rudy Setyo Purnomo, Dirut PT Merpati Nusantara Airlines. Jhony merasa namanya telah tercemar lantaran tuduhan dirinya menyetorkan uang ke DPR.

"Dalam pertemuan itu, dia (RSP) menyampaikan bahwa saya sebagai Direktur lama menjanjikan uang Rp 18 Milyar pada DPR dan telah membayar Rp 5 milyar," kata Jhony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/11/2012).

Diungkapkan ia, tudingan terhadapnya itu terjadi di kantor PT MNA, Jalan Angkasa Blok B2 Kemayoran, Jakarta Pusat, 29 Oktober 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan resmi bernomor TBL/3785/XI/2012/PMJ/Krimum, Jhony melaporkan RSP dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Jhony mengungkapkan, tudingan bahwa ia menyetorkan uang Rp 5 miliar ke DPR sebagai pengeluaran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 200 miliar adalah tidak benar. Menurutnya, uang Rp 200 milyar tersebut belum bisa cair karena pihak management Merpati yang baru belum membuat bisnis plan.

"Uang Rp 200 milyar pengajuan PMN yang diminta Merpati masih tertahan karena menunggu bisnis plan dari managemen baru yang belum dikerjakan," jelasnya.

Jhony menegaskan bahwa pernyataan RSP di kantor MNA yang menyatakan bahwa dirinya menyetor ke DPR adalah fitnah. Untuk melengkapi laporannya itu, Jhony menyertakan bukti rekaman suara saat pertemuan tersebut dan 4 orang saksi.

"Pernyataan itu tidak benar, makanya saya buat laporan ini," katanya.

Sementara itu Rudy Setyo Purnomo belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Telpon dan pesan singkat yang dikirim detikcom belum dibalasnya.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads