"Alhamdulilah sudah dibebaskan," ujar kuasa hukum keduanya, Nurlan saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (2/11/2012).
Nurlan mengatakan keduanya dinyatakan tidak cukup bukti melakukan tindakan terorisme. Menurut Nurlan, Herman dan Narto hanya berteman dengan Ahmad yang diduga pandai merakit bom.
"Penemuan rakitan bom di rumahnya sama sekali tidak cukup bukti,"imbuhnya.
Sepengetahuan Nurlan ada empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Rutan Mako Brimob, Depok. Nurlan tidak tahu apakah yang lain terlibat atau tidak dengan aksi terorisme.
Sebelumnya Mabes Polri menyebut ada 10 terduga teroris yang diamankan. Selain di Madiun (Jatim) dan Palmerah (Jakarta), terduga teroris juga ditangkap di Solo (Jateng) dan Bogor (Jabar).
"Semua 10 orang, 2 di Madiun, 3 di Solo, 3 di Jakarta, dan 2 di Bogor di Leuwiliang," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10).
(ega/ega)











































