PN Jakpus Putuskan Gugatan Kasus Malpraktek

PN Jakpus Putuskan Gugatan Kasus Malpraktek

- detikNews
Rabu, 15 Sep 2004 09:12 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat direncanakan memberi putusan atas dugaan kasus malpraktek yang dilakukan RSCM, RS PMI Bogor dan RS Pelni, Rabu (15/9/2004). Putusan sidang yang dipimpin majelis hakim Cicut Setiarso ini akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB.Gugatan kasus dugaan malpraktek ini dilakukan oleh Indra Syafri Yacub terhadap 3 rumah sakit tersebut. Gugatan ini muncul karena Indra merasa akibat kelalaian rumah sakit tersebut istrinya Santi meninggal dunia. Kasus ini berawal ketika Santi mengembuskan napas terakhir di tangan dokter Fahrurozi. Tiga rumah sakit tersebut berikut dokter yang menangani Santi, dituding bertanggung jawab atas kematian Santi.Indra pun melayangkan gugatan terhadap pihak-pihak tersebut. Warga Bogor ini menuntut ganti rugi materiil Rp 47,3 juta dan immateriil Rp 3 milyar. PMI diharuskan membayar Rp 17,8 juta, RS Pelni Rp 25,5 juta dan sisanya ditanggung RSCM.Kasus ini berawal ketika Santi dirawat di RSCM. Nyawa Santi tidak bisa diselamatkan pada 20 Desember 2002 lalu. Saat itu, Santi akan dipasangi alat suntik infus pada bagian kanan leher oleh dr. Fahrurozi. Namun, ternyata pemasangan jarum tersebut justru menimbulkan musibah. Pasalnya, tiba-tiba darah Santi masuk ke selang infus. Dan ketika jarum tersebut dicopot, darah Santi langsung menyembur kemana-mana. Nyawa Santi akhirnya tidak bisa diselamatkan.Sebelum dirawat di RSCM, Santi sempat menjalani dua kali operasi kandungan untuk mengangkat kista. Dugaan menderita kanker liver juga sempat dikenakan kepada Santi. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads