"Jika bukti lengkap kira-kira bulan depan dengan dua sampai tiga kali sidang sudah bisa diputuskan," kata Jimly, kepada wartawan, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).
Jimly berjanji akan mengungkap dugaan tersebut dengan cepat. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, maka sanksi berupa rehabilitasi hingga pemberhentian tetap bisa saja dikeluarkan tergantung hasil persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berlatar belakang pada surat yang diterima DKPP pada tanggal 31 Oktober 2012 dari Bawaslu. Surat tersebut berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU atas nama Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Navis Gumay, dan Juri Ardiantoro karena menunda pengumuman parpol yang lolos verifikasi administrasi.
"Dalam sebulan kedepan kita sudah tentukan hasilnya, doakan saja," tutup Jimly.
(vid/gah)











































