DKPP Tentukan Nasib Komisioner KPU Bulan Depan

DKPP Tentukan Nasib Komisioner KPU Bulan Depan

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 18:17 WIB
DKPP Tentukan Nasib Komisioner KPU Bulan Depan
Jimly (Ari S/ detikcom)
Jakarta - Dugaan pelanggaran kode etik atas penundaan hasil verifikasi administrasi KPU diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nasib sejumlah komisioner KPU yang diduga terlibat akan ditentukan oleh DKPP pada bulan Desember 2012 nanti.

"Jika bukti lengkap kira-kira bulan depan dengan dua sampai tiga kali sidang sudah bisa diputuskan," kata Jimly, kepada wartawan, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).

Jimly berjanji akan mengungkap dugaan tersebut dengan cepat. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, maka sanksi berupa rehabilitasi hingga pemberhentian tetap bisa saja dikeluarkan tergantung hasil persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu dari pengkajian ke sidang cepat sekali. Bayangkan saja dalam empat bulan kita sudah menangani 53 perkara 22 sudah selesai. Kalau terbukti melanggar pelanggaran berat mereka akan diberhentikan, namun jika tidak berat hanya diberikan peringatan dan kalau tidak terbukti harus ada verifikasi," ujar Jimly.

Hal ini berlatar belakang pada surat yang diterima DKPP pada tanggal 31 Oktober 2012 dari Bawaslu. Surat tersebut berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU atas nama Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Navis Gumay, dan Juri Ardiantoro karena menunda pengumuman parpol yang lolos verifikasi administrasi.

"Dalam sebulan kedepan kita sudah tentukan hasilnya, doakan saja," tutup Jimly.

(vid/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads