4 Bulan Berjalan, DKPP Rampungkan 35 Berkas Perkara

4 Bulan Berjalan, DKPP Rampungkan 35 Berkas Perkara

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 18:08 WIB
 4 Bulan Berjalan, DKPP Rampungkan 35 Berkas Perkara
Jimly (Ari S/ detikcom)
Jakarta - Usia empat bulan adalah usia yang sangat muda yang dimiliki Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Namun, DKPP telah memberikan putusan pada 35 berkas perkara yang salah satunya memberhentikan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah.

"Dalam waktu 4 bulan, kita sudah menangani 66 berkas, dan sudah selesai 35 perkara, sedang ditangani 31 perkara," kata Ketua DKPP Jimly Ashyidieq di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).

Jimly menjelaskan, di antara 35 berkas pelanggaran kode etik yang telah selesai tersebut diantaranya 5 berkas dengan putusan pemberhentian tetap. Di antara 5 berkas putusan tersebut, salah satunya adalah ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah yang dinilai melakukan tindakan tidak adil dalam pilgub DKI Jakarta 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 5 daerah yang anggota penyelenggara pemilu dikenai sanksi 'Pemberhentian Tetap'. Ketua Panwaslu DKI, ketua atau anggota KIP Aceh Tenggara, ketua KPU kota Depok, ketua atau anggota KPU Sulawesi Tenggara, dan ketua serta anggota KPU Tulangbawang," ujar Jimly.

Selain memberhentikan, DKPP juga pernah memberikan teguran tertulis kepada ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, terkait penyelenggaraan pilgub DKI Jakarta 2012 lalu.

"Ketua KPU DKI Jakarta diberikan sanksi berupa 'Teguran Tertulis'. Sedangkan sanksi 'Peringatan Keras' diberikan pada ketua dan anggota KPU Timor Tengah Utara dan Kabupaten Pati," ujar Jimly.

Jimly menjelaskan putusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik oknumnya, sehingga tidak bisa mengubah hasil pemilu yang merupakan keputusan lembaga. Ia juga menambahkan keputusan DKPP adalah mutlak dan tidak bisa dibanding layaknya persidangan pidana.

"Putusan DKPP bersifat final dan tidak bisa dibawa banding, final di DKPP. Namun putusannya harus dikeluarkan dalam bentuk SK," ujar Jimly.

Selama menjabat sebagai ketua DKPP, Jimly mengaku pernah dilaporkan ke polisi ketika memberhentikan tiga anggota KPU Sumatera Selatan. Ternyata kejadian tersebut karena DKPP masih asing untuk sejumlah anggota penyelenggara pemilu di Indonesia.

"Saya pernah dilaporkan ke polisi karena kami memberhentikan 3 orang KPU Sumsel. Itu karena mereka belum memahami, makanya sekarang ini kita mau menjaga kehormatan lembaga," tutup Jimly.

(vid/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads