Sempat Dibui di Malaysia, 5 Nelayan yang Dituduh Curi Ikan Dipulangkan

Sempat Dibui di Malaysia, 5 Nelayan yang Dituduh Curi Ikan Dipulangkan

Khairul Ikhwan - detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 17:36 WIB
Medan - Sebanyak 5 nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) dipulangkan dari Malaysia. Mereka sempat dipenjara dengan tuduhan mencuri ikan.

Para nelayan itu tiba di Bandara Polonia, Medan, dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 684, Jumat (2/11/2012) sekitar pukul 15.10 WIB.

Masing-masing atas nama Syaiful Bahri, Surya Dharma, Erwin, Syahputra dan Nasrun. Seluruhnya warga Desa Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawana, Mukhtar yang menjemput ke Malaysia, menyatakan para nelayan tersebut dibebaskan pada 28 Oktober lalu. Setelah proses administrasi keimigrasian beres, baru hari ini mereka dapat dipulangkan ke Tanah Air dan kemudian diserahkan ke Pemko Tanjung Balai.

"Mereka dipenjara selama empat bulan," kata Mukhtar kepada wartawan di Polonia.

Sementara itu, Syamsul Bahri salah seorang nelayan menyatakan, kapal mereka ditangkap Tentara Laut Diraja Malaysia di kawasan Lumut, Malaysia. Mereka saat itu tengah mencari ikan dan tidak menyadari kapal sudah masuk perairan Malaysia.

(rul/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini