Pernyataan sikap koalisi LSM ini dilakukan di Wahid Institute, di Jl Taman Wahid Hasyim, Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Koalisi LSM ini menyampaikan dua sikap utama. Pernyataan yang disampaikan oleh koordinator Koalisi Kemerdekaan dalam Berserikat dan Berekspresi, Fransiska Fitri, adalah:
1. Mendesak DPR mencabut UU Ormas dan mengembalikan peraturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar yaitu badan hukum yayasan dan perkumpulan.
2. Mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Ormas dan mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014.
"Petisi dan penolakan ini sudah disampaikan melalui email atas nama change.org, yang memuat 170 petisi serta sikap rakyat Indonesia, baik yang di dalam negeri maupun yang di luar negeri untuk menolak pengesahan RUU Ormas," kata Fransiska.
Email ini disampaikan kepada Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain, dan anggota Panja RUU Ormas Sumaryati Aryoso, dan Nurhasan Zaidi.
Perwakilan 31 LSM dan 11 organisasi pendukung hadir dalam acara ini antara lain Romo Benny (KWI), Bambang Harymurti (Tempo), Agus Sudibyo (Dewan Pers), Usman Hamid (Kontras), dan Nurkolish Hidayat (mantan Direktur LBH).
Berikut adalah pasal-pasal RUU Ormas yang dianggap kontroversial:
1. Definisi ormas yang sapu jagad (pasal 1)
2. Asas Pancasila yang dipaksakan (pasal 2)
3. Ketentuan tentang pendirian ormas berimplikasi menyempitkan amanat UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 8)
4. Pasal-pasal multitafsir (pasal 16,17,34,54,63). Pasal 54-63 berisi sanksi bagi ormas mulai teguran, pembekuan, pidana kurungan hingga 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Koalisi LSM ini meminta kepada masyarakat untuk menolak RUU Ormas ini dan menyampaikan petisi mereka ke www.change.org/BatalkanRUUOrmas.
(van/nrl)











































