"Udah ketemu tiga gubernur, dan tiga gubernur itu sudah sepakat dengan harga," ujar Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama saat dikonfirmasi setelah bertemu dengan Jokowi di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2011).
Saat dikonfirmasi berapa besaran UMP-nya, Ahok Enggan berkomentar. Menurutnya UMP nanti akan memenuhi kebutuhan dari buruh sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak buruh sendiri menuntut UMP sebesar Rp 2,7 hingga Rp 2,8 juta dan paling lambat akan ditetapkan pemerintah paling lambat tanggal 20 November 2012. Sementara KHL (Kebutuhan Layak Minimum) sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah DKI, buruh dan pengusaha bersama wagub sebesar Rp 1.978.789.
(gah/gah)











































