"Pengadaan bus TransJakarta yang menurut kami ilegal karena pada dasarnya pengadaan bukan Pemprov DKI," kata anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, M Budi Susandi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (2/11/2012).
Menurut Budi, beban pengadaan bus baru sudah disepakati untuk dilakukan oleh operator TransJakarta sesuai kontrak yang ditandatangani bersama unit pengelola TransJakarta. Dia menjelaskan dalam kontrak tersebut tertuang biaya investasi dari operator untuk pengadaan armada baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberatan atas rencana penambahan bus TransJakarta disampaikan Dewan Transportasi Kota Jakarta ke DPRD DKI dalam dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi Daerah. "Ada beberapa hal yang kami soroti dari Raperda yaitu tentang angkutan massal yang masih jadi polemik," kata Budi.
Ketua Balegda DPRD DKI, Triwisaksana mengakui adanya silang pendapat mengenai usulan Raperda bidang transportasi. Satu usulan program yang masih digodok adalah penambahan armada TransJakarta dengan rincian 300 bus single dan 150 bus gandeng.
Raperda rencananya akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember 2012. "Jadi masih ada public hearing," kata Triwisaksana.
(fdn/rmd)










































