"Sebagai pimpinan, sistem interennya gimana? Dan dia ternyata 8-10 kali mengikuti rapat dengan Komisi X," terang Hadi di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jl Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).
Hadi yakin Menpora tahu soal proyek itu, tetapi dia membiarkan ketika ada penyimpangan. "Menpora itu mengikuti. Kita kan mengumpulkan semua bahan-bahan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan kurang kerjasama, dilengkapi. Kerjasama baik, hanya ada beberapa yang belum lengkap, dan itu yang kita anggap dalam artian tinggi sekali," tuturnya.
Sedang terkait Menkeu Agus Martowardojo yang disebut lalai, Hadi menyampaikan bahwa dalam setiap kontrak multiyears harus ada pendapat teknis dari Kementerian PU, harus ada pendapat yang ditandatangani Menteri PU. Juga tanda tangan dari menteri atau pimpinan lembaga yang mengajukan surat untuk kontrak multiyears.
"Kalau urutannya kan setelah surat masuk dari pimpinan lembaga negara atau kementerian kepada Kemenkeu untuk mengajukan permohonan permintaan persetujuan kontrak tahun jamak, maka Kemenkeu mendisposisikan kepada irjen yang berwenang untuk melakukan itu, kerena suratnya, setelah di irjen, irjen turunkan kepada direkturnya, kasubditnya, kasinya sampai ke bawah dan naik ke atas untuk diuji," urainya.
(ndr/nrl)










































