Jadi Tersangka Kasus Simulator, Brigjen Didik 'Diparkir' di Mabes Polri

Jadi Tersangka Kasus Simulator, Brigjen Didik 'Diparkir' di Mabes Polri

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 13:36 WIB
Jadi Tersangka Kasus Simulator, Brigjen Didik Diparkir di Mabes Polri
Jakarta - Sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri menjadi tersangka kasus simulator SIM. KPK saja menetapkan Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Sedang Polri menetapkan AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Heru Legimo menjadi tersangka.

Untuk Irjen Djoko Susilo, Polri sudah menonaktifkannya dari jabatan Gubernur Akpol. Sedang Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo 'diparkir' di Mabes Polri dan Kakorlantas.

"Kalau Pak Didik itu sebagai perwira tinggi di Mabes Polri. Yang Pamen, Pak Teddy dan Pak Legimo tanpa jabatan di Korlantas. Jadi tidak ada tugas struktural di sana," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (2/11/2012).

Mereka 'diparkir' di Mabes Polri dan Korlantas agar bisa fokus dalam menghadapi pemeriksaan. "Ada hal-hal yang harus dia fokuskan," imbuhnya.

Namun, walau hanya bertugas tanpa jabatan dan kegiatan, mereka tetap wajib datang dan absen. "Ya itu normal lah," tuturnya.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus simulator yakni Irjen Djoko, Brigjen Didik, pengusaha Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Sedang Polri menetapkan 5 tersangka, minus Irjen Djoko namun, ada nama bendahara Korlantas Kompol Heru Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan.

Polri pun sudah menahan 4 tersangka tersebut. Pada 31 Oktober, mereka bebas karena masa tahanannya habis. Kasus Korlantas pun kemudian diserahkan ke KPK.

Namun KPK memastikan hanya menerima berkas saja, bukan tersangka. Karena itu Legimo dan Teddy di KPK masih berstatus saksi.

(ndr/gah)


Berita Terkait