"Menolak permohonan PK dari kuasa hukum pemohon Ucok Charles Kairupan atas terdakwa Michael Titus Igweh," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (2/11/2012).
Perkara bernomor 251 PK/Pid.Sus/2011 ini diputus pada 12 Oktober 2012 lalu atau di tengah ramainya kritikan batal vonis mati bagi gembong narkoba Hengky Kurniawan. "Majelis hakim ketuanya Djoko Sarwoko dengan anggota Komariah E.S dan Sri Murwahyuni," kata sumber detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jaringan narkotika internasinal ini, didapati bukti heroin 5,8 kg heroin. Pada 23 Oktober 2003, PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Permadi,menyatakan terdakwa Michael Titus Igweh dan Hillary dihukum mati. Putusan Titus bertahan hingga tingkat PK.
Sayangnya, Hillary yang sebelumnya dihukum mati dianulir dalam PK menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini diketok pada 6 Oktober 2010 oleh ketua majelis hakim Imron Anwari dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.
(asp/nrl)