Dhana Widyatmika Kembali Sanggah Dakwaan Jaksa

Dhana Widyatmika Kembali Sanggah Dakwaan Jaksa

Ferdinan - detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 11:48 WIB
Dhana Widyatmika Kembali Sanggah Dakwaan Jaksa
Jakarta - Terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika kembali memberi sanggahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sanggahan ini disampaikan Dhana melalui tim penasihat hukumnya untuk menjawab tanggapan jaksa atas nota pembelaan.

Pertama, mengenai tanggapan JPU mengenai modal PT Mitra Modern Mobilindo. Jaksa sebelumnya menyebut uang Rp 250 juta dari PT Mutiara Virgo yang dikirim Herly Isdiharsono bukanlah penyertaan modal membangun showroom mobil PT MMM melainkan sarana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan terdakwa.

"Terhadap tanggapan penuntut umum, kami penasihat hukum melihat JPU kurang jeli dan memahami yang dimaksud sebagai penyertaan modal dalam UU 40/2007 mengenai perseroan terbatas," ujar penasihat hukum Dhana, Daniel Alfredo, saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alfredo, fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Herly Isdiharsono, Novi Ramdani, Jamaluddin, kesepakatan menyetorkan modal awal dalam kerjasama di showroom 88 Mobilindo antara Dhana dan Herly merupakan kebiasaan lazim.

"Penyetoran modal kerja yang digunakan untuk pembelian kendaraan dengan tujuan niaga. Jadi kesimpulan JPU yang menyatakan uang yang diberikan tersebut bukan penyertaan modal adalah salah, karena itu hanya asumsi jaksa penuntut umum," tutur Alfredo.

Kedua, mengenai aliran uang dari PT Mutiara Virgo yang dikirim ke rekening Dhana. Jaksa menyebut Dhana sadar sepenuhnya pola transaksi yang dilakukan secara tersembunyi dan memutar sebagai upaya menyamarkan transaksi.

"JPU telah memandang fakta bahwa memang telah terjadi transfer dari pihak-pihak PT Mutiara Virgo secara sangat sederhana dan sempit. Apakah pembagian PT Mutiara Virgo yakni Herly Rp 1,4 miliar dan terdakwa Rp 2 miliar masuk akal? mengingat terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam proses pemeriksaan PT Mutiara Virgo," terang Alfredo.

Ketiga, mengenai identitas terdakwa. Alfredo menyebut tidak ada aturan hukum yang mewajibkan seorang PNS harus menggunakan identitasnya sebagai PNS. "Karena pada dasarnya terdakwa juga merupakan seorang pengusaha, maka merupakan fakta dimana identitas diri terdakwa adalah karyawan," tuturnya.

Mengenai penggunaan identitas karyawan, Alfredo menyebut Dhana tidak bermaksud menyembunyikan atau menyamarkan identitas diri.

"Dalam perkara ini terdakwa menyatakan diri sebagai pengusaha karena memang terdakwa memiliki usaha yang jelas mencakup dari showroom 88 Mobilindo hingga usaha peternakan ayam. Dengan demikian mengenai identitas terdakwa sebagai karyawan adalah terkesan JPU mencari kesalahan untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan yang sangat lemah dari dasar hukumnya," terang Alfredo.

Keempat, fakta mengenai harta terdakwa. Penasihat hukum kembali menegaskan Dhana berasal dari keluarga mampu. Karena itu kekayaan yang dimiliki Dhana saat ini disebut wajar.

"Almarhumah ibu terdakwa memiliki berbagai usaha berupa properti, investasi emas dan besi tua, selain dari orang tua terdakwa juga mendapat titipan uang dari mertua untuk diinvestasikan," ujar Alfredo.

Atas duplik ini, tim penasihat hukum kembali meminta majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jpu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Membebaskan terdakwa Dhana dari segala dakwaan jaksa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Alfredo.

(fdn/aan)


Berita Terkait