Gali Lubang Pondasi, Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Manado

Gali Lubang Pondasi, Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Manado

Asrar Yusuf - detikNews
Kamis, 01 Nov 2012 22:12 WIB
Manado -

Nasib nahas menimpa Dawion (54) yang tewas tertimbun longsor di Kelurahan Taas Lingkungan I Kecamatan Tikala, Manado. Dia tewas terkena garpu bucket eskavator saat diselamatkan.

Informasi yang diperoleh di Mapolsek Tikala, korban bersama beberapa rekan lainnya sedang menggali lobang pondasi sedalam 1,8 meter proyek perumahan 'Dream Living' milik developer Abdi Hayyu Selaras, anak perusahaan Manado Post Group.

Warga dusun Nglempung Desa Kebun Rejo Kecamatan Banjar Rejo Kabupaten Blora Jawa Tengah yang baru 10 hari di Manado ini, kebagian menggali di dalam lubang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lubangnya untuk pondasi ceker ayam. Tapi, tiba-tiba tanah urugan setinggi 3 meter, ambrol menutup lubang," ujar Supardi (60) saksi mata kepada detikcom, Kamis (1/11/2012).

Namun, usaha penggalian menggunakan sekop dan pacul untuk mengeluarkan korban, terkendala kondisi tanah liat yang basah dan lengket akibat hujan.

"Karena panik, saya hubungi operator eskavator agar proses menggalinya lebih cepat untuk menyelamatkannya," lanjut Supardi.

Korban akhirnya berhasil ditemukan pukul 11.45 WITA, namun ketika diangkat dari dalam lobang sudah meninggal dunia.

Peristiwa ini baru diketahui Polsek Tikala, sore harinya, setelah warga setempat mengabarkan melalui telepon.

"Kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP serta memvisum korban di rumah sakit Wolter Mongisidi Teling," kata Kanit Reskrim Aiptu J Parinding.

Menurut Parinding, pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, termasuk mengapa tidak dilaporkannya kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Tapi yang pasti, prosedurnya kita ikuti. Hubungi keluarganya, permintaan outopsi, tapi ditolak karena dianggap kecelakaan kerja. Kami ikuti saja tapi dengan pernyataan tertulis," jelas Parinding lagi.

Sementara itu, Kepala Lingkungan (Pala') I Kelurahan Taas, Olvianus Salanti yang dihubungi detikcom mengaku tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.

"Saya baru tahu dari kalian (wartawan). Developernya tidak pernah menghubungi kelurahan kalau ada pekerja yang didatangkan dari luar daerah," jawab Pala' Ol, sapaannya.

Menurutnya, seharusnya sesuai aturan pemerintah, jika ada warga pendatang untuk segera melapor ke kelurahan dalam 2 X 24 jam untuk pendataan. "Jadi, kalau kejadian seperti ini, siapa yang disalahkan?" tandasnya.

(mad/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini