Hal itu diungkapkan oleh para saksi saat sidang sengketa Pilkada Brebes di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (1/10/2012). Pemohon gugatan tersebut berasal dari pasangan Cabup-Cawabup Agung Widyantoro dan Athoillah yang kalah pada Pilkada tersebut.
Tamasya ke water park gratisan ini dituding sebagai tindakan money politik. "Warga juga diajak ke Water Park di Tegal. Disana mereka disumpah untuk memilih Idza," tutur saksi Farid Suryawijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata kepala sekolahnya tidak mengenal Narjo sebagai siswanya. Pak Muhyi juga merasa tidak pernah melakukan tandatangan ijazah Narjo. Dia bahkan sangat ragu dengan ijazah Narjo," ujar seorang saksi bernama Farid Suryawijaya.
Namun, hal itu dibantah dari saksi yang dihadirkan bupati terpilih. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal, Titik Andarwati menyebut ijazah Sunarjo asli. "Berdasarkan data dia lulus pada 1992 silam dan telah dilegalisir. Nama Sunarjo tercantum dalam buku induk," ungkap Titik.
Sidang dengan pimpinan hakim Akil Mochtar tersebut akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda kesimpulan.
Pilkada Kabupaten Brebes 2012 ini sendiri dimenangkan pasangan Idza Priyanti dan Sunarjo (Ijo) yang diusung PDIP, PKS, dan Gerindra. Sementara pasangan Agung Widyantoro dan Athoillah diusung Partai Golkar, PAN, PKB, Hanura, dan PPP kalah dalam pilkada tersebut.
(rvk/asp)