"Kasus ini seharusnya bukan kasus penyuapan tapi kasus permintaan uang dengan memaksa yang dilakukan Amran Batalipu," kata Gondo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Gondo juga menegaskan atasannya, Hartati tidak mengetahui adanya penyerahan uang Rp 3 miliar. Uang diserahkan oleh Direktur HIP Totok Lestyo atas inisiatif dirinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian uang Rp 1 miliar bukan untuk Amran tetapi bantuan sosial kepada masyarakat," kata dia.
"Saya tidak tahu tentang urusan perihal perizinan perusahaan," Gondo menambahkan.
Atas dasar itu dia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. "Saya meminta majelis hakim untuk memutus bebas, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Gondo dan Yani Anshori (General Manager Supporting PT HIP) dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(fdn/rmd)











































