"Bukan ditekan, tapi mereka meminta segera dikeluarkan site plannya," kata Rahmat saat ditemui usai mengunjungi kantor Harian Radar Bogor, Kamis (1/11/2012).
Namun, Rahmat mengakui kalau ada keteledoran dari anak buahnya yang kurang cermat dalam mengurus permohonan perizinan proyek Hambalang.
Seperti diketahui sebelumnya, hasil audit investigas BPK tahap I pada 1 Oktober 2012 menemukan 11 indikasi pelanggaran. Diantaranya keterlibatan Bupati Bogor yang diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
Rahmat dinilai memberikan perizinan pembangunan proyek olahraga itu tanpa melihat Amdal.
(ndr/ndr)











































