Sidang lanjutan dengan terdakwa anggota DPRD RIau, M Dunir dan Faisal Aswan ini digelar Kamis (1/11/2012). Dalam sidang yang diketuai mejelis hakim, Krosbin Lumban Gaol ini menghadirkan 4 saksi.
Ke-4 saksi yang dihadirkan adalah Adrian Ali (Fraksi PAN DPRD Riau), Syarif Hidayat (PPP), Diki (Manager PT Adhi Karya) dan Nanang (Manajer PT Pembangunan Perumahan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis Krosbin bertanya siapa sebenarnya penggagas untuk meminta uang lelah Rp 1,8 miliar. Saksi, Nanang dari PT PP, menyebutkan, inisiator itu datangnya dari Syarif Hidayat. Permintaan itu lantas diperkuat Taufan Andoso.
"Yang minta itu Pak Syarif yang lantas Pak Taufan mendukungnya. Lantas persolan uang itu dibahas bersama," kata Nanang.
Ungkapan Nanang ini dibenarkan Diki. Menurut Diki, setelah adanya permintaan uang lelah itu, lantas Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan yang kini status tersangka, menyebutkan dana itu untuk tim Pansus.
"Uang lelah yang kami minta itu masih sedikit kok," kata Diki menirukan ucapan Taufan.
Sedangkan Adrian Ali membela Syarif. Ali yang juga statusnya tersangka menyebut, dia tidak pernah mendengarkan langsung adanya permintaan uang lelah itu dari Syarif. Ali mengaku mendengarkan uang lelah itu dari permintaan Taufan. Alasannya, saat terjadi perbincangan awal, Ali sempat meninggalkan perundingan sebentar untuk pergi ke WC.
Tapi keterangan Ali ini dibantah kembali oleh kedua saksi dari perusahaan. Menurut kedua saksi itu, bahwa Andrian Ali tidak pergi ke WC.
"Kita sama-sama berbincang soal permintaan uang lelah itu. Tidak ada itu Pak Ali pergi ke WC," tutur Nanang.
Setali tiga uang, Syarif membantah bila dirinya sebagai inisiator meminta uang lelah. Syarif menyebut, bahwa yang meminta uang lelah itu awalnya, Taufan Andoso.
"Yang minta uang lelah pertama itu Taufan," kata Syarif yang statusnya juga tersangka. Mendengar keterangan saksi dari kedua anggota dewan ini pun, majalis hakim sempat mesam-mesem. Sidang kasus korupsi PON ini masih akan dilanjutkan pekan depan.
(cha/try)











































