"Beban bagi Demokrat itu sejak awal, sejak nama Anas hingga Andi disebut, ini bukan hal yang baru. Tapi Partai Demokrat punya prinsip ketika dinyatakan bersalah, peraturan partai akan diberikan seperti non-aktif atau apapun. Itu berproses," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Max Sopacua ketika dihubungi, Kamis (1/11/2012).
Max mengatakan sudah mengetahui laporan BPK soal peran Andi Mallarangeng yang melakukan pembiaran atas adanya proyek pembangunan sarana pendidikan dan pelatihan di Hambalang. Tetapi pembiaran yang dilakukan oleh Andi, menurut Max belum bisa dikatakan salah, karena belum ada vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Partai Demokrat menurutnya tidak bisa menyatakan bersalah kepada Andi Mallarangeng karena meski ada dugaan keterlibatan, Andi belum mendapat ketetapan hukum dinyatakan bersalah oleh KPK maupun sebagai tersangka.
"Partai Demokrat belum pada posisi menyatakan bersalah atau tidak, sebab BPK bukan lembaga hukum. Biarkan saja ini diproses di KPK. Nanti kan Pak Andi akan dipanggil (KPK) dan dilihat pembiaran yang dimaksud itu seperti apa,"ucapnya.
"Prosesnya belum karena ini baru audit dari BPK, nanti berproses ke lembaga hukum dan di situ kita tunggu. Saya sebagai pimpinan hanya bisa menjalankan apa mekanisme partai tidak bisa melampaui," tegasnya.
(/rmd)










































