Bantahan BCA atas Gugatan Nasabah Rp 1,2 Miliar Soal Layanan Transfer

Bantahan BCA atas Gugatan Nasabah Rp 1,2 Miliar Soal Layanan Transfer

Rivki - detikNews
Kamis, 01 Nov 2012 15:06 WIB
Bantahan BCA atas Gugatan Nasabah Rp 1,2 Miliar Soal Layanan Transfer
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - BCA digugat nasabahnya senilai Rp 1,2 miliar karena dinilai mempersulit dalam melayani fasilitas transfer uang. Pihak BCA membantah hal tersebut dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada penggugatnya yang bernama Bernadeth Lesly.

"BCA tetap berusaha memberikan pelayanan dan memberikan solusi agar transaksi itu bisa dijalankan walaupun melewati jam pelayanan BCA yaitu pukul 15.00 WIB," tulis pihak BCA dalam salinan duplik yang ditandatangani kuasa hukumnya, Florentius Indrawan, seperti didapat detikcom, Kamis (1/11/2012). Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Terkait tudingan tindakan BCA yang telah melakukan bentuk diskriminasi terhadap nasabahnya dibantah BCA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dalil itu, BCA merasa itu fakta tidak benar karena BCA tetap melakukan pelayanan yang dilakukan oleh teller sebagaimana mestinya," terang salinan tersebut.

BCA menuding balik nasabahnya sempat marah-marah kepada petugas dan karyawan BCA supaya bisa melakukan transaksi transfer uang tersebut. Padahal transaksi dilakukan pada pukul 16.29 WIB.

"Oleh karena itu kami meminta agar majelis hakim menolak gugatan penggugat," jawab pihak BCA dalam pokok perkaranya. Sidang sendiri akan dilanjutkan minggu depan di PN Jakpus, dengan Ketua Majelis Hakim Rochmad.

Sebelumnya diberitakan, Bernadeth Lesly tidak bisa melakukan transfer uang pada 7 Juni 2012 lalu di BCA cabang Menteng, Jakpus. Bernadeth pun mengambil langkah hukum atas kejadian itu. Dia menggugat BCA sebesar Rp 1 miliar.

Kejadian bermula ketika Bernadeth ingin mengirim uang sejumlah Rp 246 juta kepada rekan bisnisnya. Tetapi BCA tidak bisa melakukan transfer dengan alasan tak jelas.

"Tetapi Bernadeth tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi pengiriman uang karena adanya perbedaan saldo antara saldo di komputer dengan buku tabungan," ujar kuasa hukum penggugat, Samuel L Tobing, kepada wartawan, Kamis (18/10) lalu.

(asp/nrl)


Berita Terkait