Pernah membayangkan berapa ribu lembar yang dihabiskan jika mengadakan rapat kerja yang diikuti oleh lebih dari dua ribu orang? Nah, Mahkamah Agung (MA) telah menghapus penggunaan kertas yang boros dan tidak ramah lingkungan untuk kedua kalinya.
Sistem ini dilakukan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Manado, Sulawesi Utara, yang digelar sejak 28 Oktober 2012 lalu.
"Kekhawatiran saya terhadap peserta tidak bisa mengikuti sistem paperless di Rakernas ini terbantahkan, karena semua peserta sekarang sudah terbiasa hijrah dari sistem cetak ke sistem digital," kata Nurhadi dalam sambutan saat penutupan Rakernas MA di Hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (1/11/2012) seperti dilansir website MA. Semua agenda Rakernas MA berlangsung tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi menegaskan bahwa beberapa peserta yang tidak bisa mengikuti Rakernas bukan karena tidak bisa mengakses bahan-bahan di portal Rakernas, tetapi karena sakit atau kegiatan yang memang tidak bisa digantikan.
Dalam laporannya kepada Ketua MA, Nurhadi menyatakan Rakernas yang berlangsung selama empat hari berjalan dengan tertib dan sesuai jadwal yang telah dibuat.
"Rakenas ini juga dibarengi dengan suksesnya Rakernas Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Rakernas Ikatan Panitera Sekretaris Indonesia (Ipaspi) dan Rakernas Dharmayukti Karini," papar mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA ini.
(asp/nrl)










































