Sejak pagi, Kamis (1/11/2012), sejumlah wartawan sudah menunggu di lobi Hotel Peninsula, Manado untuk menemui Nurhadi. Kebetulan saat itu digelar penutupan Rakernas Mahkamah Agung (MA) yang telah dilaksanakan sejak 28 Oktober 2012. Semua pejabat MA dan pengadilan hadir, termasuk Nurhadi.
Nah, usai penutupan Rakernas, Nurhadi terlihat oleh wartawan saat berada di dalam ballroom. Saat itu, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA ini tampak berdiam menunggu seluruh peserta selesai bersalam-salaman dengan Ketua MA Hatta Ali, sekitar pukul 11.00 WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu melihat wartawan, Nurhadi yang mengenakan stelan jas hitam malah menjauhi wartawan dengan pengawalan. Dia terlihat dikawal keluar dari ballroom melewati pintu samping. Pintu ini sering digunakan pegawai hotel mengantarkan makanan dari dapur. Padahal, sebagaimana yang lain, seharusnya dia keluar dari pintu utama.
Lantas, wartawan pun berusaha mengejar Nurhadi. Tetapi Nurhadi langsung berjalan sangat cepat menuju mobiilnya yang akan mengantarnya ke Bandara Sam Ratulangi.
Nurhadi menjadi buruan pers setelah Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko menyebut pejabat eselon I itu menyulap ruang kerja di MA dengan biaya sendiri. Bahkan seperangkat mejanya pun bernilai Rp 1 miliar. Namun, Nurhadi telah membantah hal ini saat diwawancarai wartawan Tempo. Dia menyebut meja kerjanya hanya produk Bandung terbuat dari tripleks.
Selama ini Nurhadi dikenal sebagai pejabat yang memiliki harta berlimpah. Dia disebut-sebut punya bisnis sarang burung walet. Saat syukuran menjadi sekretaris MA akhir September lalu, Nurhadi juga menggelar acara yang 'wah' dengan mengundang banyak pejabat negara ke Kudus, Jawa Tengah. Beberapa menteri hadir.
Sebenarnya berapa besar kekayaan Nurhadi? Sayangnya, Nurhadi yang merupakan pejabat eselon I ini belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK hingga saat ini. Padahal, sesuai aturan, sebagaimana pejabat lain, Nurhadi sudah harus melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Kalau di dalam aturannya disebutkan bahwa penyelenggara wajib menyerahkan LHKPN. Dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 butir 4 disebutkan secara eksplisit penyelenggara negara termasuk pejabat yang punya fungsi strategis yang salah satunya Eselon 1," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
(asp/asy)











































