"Kami meminta penangguhan penahanan atau mengalihkan penahanan kota karena terdakwa sakit. Pernah dirawat di RS Abdi Waluyo dan memiliki tiga anak balita," ujar Elza dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Elza mengutip pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebutkan kondisi psikologis ketiga anak Neneng yang tidak baik karena jarang bertemu dengan ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu ketua majelis hakim Tati Hardiyati mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. "Majelis hakim akan mempetimbangkan permohonan," ujar Tati.
Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Neneng diancam 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara secara sendiri atau bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait proyek PLTS di Kemenakertrans.
"Terdakwa melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran dalam penentuan pemenang lelang PLTS," ujar jaksa penuntut umum Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, Neneng ikut mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama ke PT Sundaya dalam proses pengadaan dan pemasangan PLTS. PT Alfindo dipinjam bendera perusahaannya oleh PT Anugerah Nusantara yang juga bagian dari Grup Permai.
Untuk memudahkan penyidikan, saat ini Neneng ditahan di rutan KPK.
Sidang berakhir pukul 11.30 WIB. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan, Kamis (8/11/2012) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
(rmd/nrl)











































