"Ya itu kan habisnya pukul 00.00 semalam. Info yang kami terima sudah kembali ke rumah masing-masing," ujar Karopenmas Mabes Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis (1/11/2012).
Menurut Boy, penyidikan terhadap para tersangka yang kini sudah bebas itu bukan lagi dilakukan oleh Bareskrim Polri. Penyidik KPK yang kini menentukan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya tidak bisa mengomentari lebih jauh mengenai penyidikan yang akan dilakukan KPK, seperti kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil dan lain-lain," kata Boy.
Tahanan yang sudah dibebaskan kepolisian yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo dan Budi Santoso. Menurut Boy, para perwira menengah itu kini tetap bertugas di kesatuannya masing-masing.
"Ya tetap hadir di kesatuannya masing-masing di Pamen Korlantas," ucapnya.
(nik/nwk)











































