MINI Cooper S Sekretaris MA Diimpor Langsung dari Inggris

MINI Cooper S Sekretaris MA Diimpor Langsung dari Inggris

- detikNews
Kamis, 01 Nov 2012 12:23 WIB
MINI Cooper S dikirim ke rumah Nurhadi (istimewa)
Jakarta - Pembeli mobil mewah MINI Cooper S yang dikirim ke rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hingga kini masih misterius. Nurhadi sendiri hingga saat ini tidak bisa dimintai konfirmasi dalam bentuk apa pun atas kekayaan-kekayannya yang belum dilaporkan ke KPK ini.

"Mobil yang dikirim ke Pak Nurhadi diimpor langsung dari London, Inggris," kata petugas Auto One kepada detikcom di show room mobil yang berada di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012).

Ekslusivitas MINI Cooper S diakui oleh Auto One Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengiriman mobil ini membutuhkan waktu 3 bulan dari London hingga sampai ke show room di Jakarta. Harga jual seri paling murah Rp 700 juta. Harga ini di luar pajak barang mewah sehingga total harga ke pembeli bervariasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebanyakan yang beli pengusaha, pejabat ada yang beli tetapi tidak banyak. Biasanya beli untuk anak perempuannya. Tapi yang laki-laki juga ada," ujar petugas marketing Auto One Kelapa Gading, Nola.

Lantas, siapakah yang membeli mobil kelas premium yang dikirim ke Jl Hang Lekir ini? Hingga saat ini masih misterius. Nurhadi yang sedang berada di Manado dalam rangka Rakernas MA 2012, enggan menemui wartawan. Penjagaan Hotel Peninsula Manado malah diperketat untuk menutup akses wartawan bisa bertemu dengan Nurhadi maupun dengan petinggi-petinggi MA. Bahkan detikcom diusir oleh petugas MA saat hendak meminta konfirmasi hal tersebut.

Terkait berbagai pemberitaan belakangan ini, Nurhadi dalam wawancara khusus dengan Tempo menepis semuanya.

"Pokoknya saya hanya mau mengatakan jika saya ini clean. Kenapa kemudian saya mendapatkan pembelaan dari sejumlah hakim, karena mereka tahu apa yang sudah saya perbuat selama ini. Latar belakang saya sendiri mereka ketahui dengan baik," kata Nurhadi.

Sementara itu, KPK menyatakan sebagai pejabat Eselon I, Nurhadi wajib melaporkan harta kekayannya. "Kalau di dalam aturannya disebutkan bahwa penyelenggara wajib menyerahkan LHKPN. Dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 butir 4 disebutkan secara eksplisit penyelenggara negara termasuk pejabat yang funya fungsi strategis yang salah satunya Eselon 1," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads