Dalam dakwaan dijelaskan, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara secara sendiri atau bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait proyek PLTS di Kemenakertrans.
"Terdakwa melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran dalam penentuan pemenang lelang PLTS," terang jaksa penuntut umum, Ahmad Burhanuddin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah memperkaya diri terdakwa atau Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar," sebut jaksa.
Perbuatan Neneng diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk dakwaan kedua. Sidang yang dipimpin hakim Tati Hardianti akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
(fdn/trq)











































